Tim Hukum Warga: Mafia Tanah Bermain dalam Pelepasan Tanah KIPI

Ketimpangan Harga Pembebasan Lahan Proyek KIPI: Warga Dibayar Murah, Transaksi Korporasi Tembus Ratusan Miliar
BULUNGAN – Dugaan keterlibatan sindikat mafia tanah kembali mencuat ke permukaan, kali ini mewarnai proses pelepasan lahan untuk kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Proyek yang menyandang status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ini kini tengah digugat oleh masyarakat setempat karena dinilai sarat akan ketidakadilan, di mana warga lokal menjadi pihak yang paling dirugikan.
Fakta-fakta mengejutkan terkait pembebasan lahan ini terungkap dalam sidang pembuktian surat mengenai perkara perbuatan melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada Selasa, 21 Juli 2026. Di ruang persidangan tersebut, dokumen-dokumen transaksi yang diajukan oleh pihak tergugat membeberkan adanya ketimpangan yang luar biasa antara kompensasi pembebasan lahan milik warga dibandingkan dengan nilai transaksi antar-korporasi.
Rangkaian Peristiwa
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa terdapat aliran dana yang sangat besar dari PT KIPI kepada PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP). Dokumen tersebut merinci transaksi dengan keterangan pelunasan akuisisi tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) 02—yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 38—dengan nilai mencapai Rp298.868.644.922.
Sebelumnya, sebuah dokumen pembayaran uang muka atau Down Payment (DP) juga telah diajukan dengan angka fantastis sebesar Rp99.400.000.000. Jika ditotal bersama Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tagihan invoice dari PT BCAP untuk “Land Sales area seluas kurang lebih 1.800 hektare tersebut menembus angka Rp331.744.195.863.
Angka ratusan miliar ini menjadi pukulan telak bagi kenyataan yang dihadapi oleh warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi. Arman, salah satu perwakilan warga penggugat, mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap realitas yang tidak adil tersebut.
Kami melihat sendiri di persidangan adanya transaksi jual beli lahan HGU Nomor 38 yang kemudian disebut menjadi HGB Nomor 02 dengan nilai hampir Rp299 miliar untuk area sekitar 1.800 hektare. Di sisi lain, menurut pengalaman kami, warga Kampung Baru justru dipaksa untuk melepaskan lahannya dengan nilai kompensasi hanya sekitar Rp2 juta per hektare, tegas Arman, Rabu (22/7/2026). Menurutnya, perbedaan nilai yang bagai bumi dan langit ini memunculkan pertanyaan besar yang harus segera diusut secara tuntas oleh hukum.
Keterangan Resmi
Muhammad Sirul Haq, selaku kuasa hukum penggugat dan anggota tim hukum dari Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM), juga menyoroti kejanggalan serius dalam aspek administrasi pertanahan. Pihaknya mendesak agar dasar hukum atas perubahan status hak atas tanah dari HGU menjadi HGB, serta proses peralihan hak dari PT BCAP kepada PT KIPI, diuji secara terbuka dan transparan.
Seluruh proses administrasi pertanahan tersebut harus diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan. Fakta-fakta yang muncul memunculkan dugaan yang patut didalami mengenai kemungkinan adanya praktik mafia tanah maupun penyimpangan lainnya, ujar Sirul.
Lebih lanjut, tim hukum dan warga GKBM menegaskan tidak akan diam. Apabila hasil kajian terhadap seluruh alat bukti di persidangan menemukan dasar hukum yang kuat terkait tindak pidana, dugaan mafia tanah, korupsi, maupun penyalahgunaan wewenang, mereka bersiap untuk membawa kasus ini ke tingkat pusat. Sirul menegaskan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah strategis untuk melaporkan skandal pembebasan lahan proyek KIPI ini secara resmi kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber rujukan utama: <!–>
–>

