Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa ke Dokter Tifa Sengaja Dibuat Lemah, Singgung Upaya Hindari Kehadiran Jokowi di Sidang

Batalnya Dakwaan Dokter Tifa: Ferdinand Hutahaean Endus Kejanggalan dan Potensi Skenario Absennya Jokowi di Persidangan
JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terus menuai sorotan tajam. Batalnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, terutama mengingat kasus ini berkaitan langsung dengan polemik dugaan pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu figur yang paling vokal mengkritisi kejanggalan proses hukum ini adalah praktisi hukum sekaligus politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand secara terang-terangan mempertanyakan kualitas serta kecermatan jaksa dalam merumuskan surat dakwaan tersebut. Menurutnya, kegagalan JPU pada tahap awal persidangan ini melahirkan dua asumsi utama: apakah hal tersebut murni merupakan kelalaian fatal secara administratif, atau justru ada strategi tersembunyi yang sengaja dirancang agar perkara ini tidak sampai ke tahap pembuktian. Tahap pembuktian inilah yang berpotensi mengharuskan kehadiran Jokowi secara langsung di persidangan sebagai saksi korban.
Rangkaian Peristiwa
Ini jaksa benar-benar ceroboh, ataukah ini sebuah langkah strategis rekayasa untuk tidak menghadirkan Jokowi dalam persidangan? ungkap Ferdinand saat menjadi pembicara dalam program diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Tifa Menang, Kasus Ijazah Jokowi Disetop?’ yang tayang di stasiun televisi iNews pada Rabu (29/7/2026).
Lebih lanjut, Ferdinand merasa heran dengan tingkat kecerobohan jaksa penuntut umum. Ia mengingatkan bahwa perkara yang menyita perhatian nasional ini pastinya sudah mendapatkan atensi khusus dan supervisi dari tingkat Kejaksaan Tinggi Jakarta. Logikanya, dengan pengawasan seketat itu, draf dakwaan yang dinilai tidak memenuhi kelengkapan syarat seharusnya bisa dicegah sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Itulah pertanyaan saya, benarkah jaksa seceroboh itu menyusun dakwaan? Karena menurut saya jaksa tidak seharusnya seceroboh itu, tekannya dengan nada penuh tanya.
Keterangan Resmi
Sebagai kilas balik, dalam sidang agenda putusan sela yang digelar pada Kamis (23/7/2026), Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai oleh Christina Endarwati menjatuhkan putusan bahwa surat dakwaan dari jaksa batal demi hukum. Majelis hakim sepakat dengan tim kuasa hukum Dokter Tifa yang menilai bahwa dakwaan tersebut disusun secara kabur dan tidak cermat.
Menyikapi putusan sela yang mematahkan dakwaan mereka, pihak penuntut umum tidak mengambil langkah perlawanan hukum banding, melainkan memilih untuk merevisi dan memperbaiki surat dakwaan. JPU kini dilaporkan telah merampungkan draf perbaikan tersebut dan melimpahkannya kembali ke PN Jakarta Timur. Sidang perdana dengan dakwaan yang telah diperbaiki ini dijadwalkan akan bergulir pada 6 Agustus 2026.
Menjelang sidang lanjutan tersebut, Ferdinand memberikan peringatan tegas kepada pihak kejaksaan. Ia menyatakan bahwa publik akan terus memantau objektivitas proses hukum ini. Apabila dakwaan baru yang disajikan ternyata masih terkesan lemah, kabur, dan tidak teliti, maka kecurigaan bahwa kasus ini sengaja diatur akan semakin kuat.
Kalau dakwaan ternyata setelah diperbaiki dan ternyata masih kabur, saya mau menyatakan jaksa merekayasa supaya Jokowi tidak hadir di persidangan, pungkas Ferdinand.
Sumber rujukan utama: Fajar.co.id (29 Juli 2026).

