Hendak Kabur ke Luar Madura, Tersangka Pelaku Penganiayaan di Sumenep dibekuk di Bus | beritajatim.com

Kecemburuan Berujung Darah: Pelaku Pembacokan Asal Sumenep Dicegat di Bus Saat Hendak Kabur dari Madura
SUMENEP – Sebuah insiden berdarah yang dipicu oleh rasa cemburu buta kembali terjadi, kali ini menggemparkan warga Kabupaten Sumenep, Madura. Kepolisian Resort (Polres) Sumenep melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Guluk-Guluk berhasil membekuk seorang pria berinisial F, warga Desa Beragung, Kecamatan Guluk-Guluk, yang menjadi tersangka pelaku penganiayaan berat. Penangkapan ini berlangsung dramatis, pasalnya F diringkus di dalam sebuah bus angkutan antar kota saat dirinya berupaya melarikan diri ke luar Pulau Madura.
Peristiwa nahas ini menimpa Munajib, seorang pria berusia 65 tahun yang merupakan warga Desa Guluk-Guluk. Menurut keterangan resmi dari Kapolsek Guluk-Guluk, Iptu Arief Wardoyo, insiden kekerasan tersebut bermula ketika tersangka F mendatangi kediaman korban. F yang diduga sudah menyimpan amarah, sempat pergi meninggalkan lokasi sebelum akhirnya kembali lagi dengan membawa beberapa orang rekannya. Kehadiran F bersama teman-temannya memicu percekcokan yang sangat hebat antara dirinya dan korban.
Rangkaian Peristiwa
Eskalasi pertengkaran yang tak terkendali tersebut akhirnya berujung pada aksi penyerangan fisik. Pelaku yang gelap mata kemudian menggunakan senjata tajam untuk melukai korban. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka bacok pada bahu sebelah kiri karena sabetan senjata tajam, serta terdapat luka lecet pada tangan kanannya. Korban langsung dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Guluk-Guluk untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif, jelas Iptu Arief Wardoyo pada Selasa (28/7/2026).
Mengetahui korban terluka parah, F tidak tinggal diam. Ia segera melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghindari kejaran pihak berwajib. Jajaran kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyisiran. Berdasarkan informasi di lapangan, diketahui bahwa pelaku sedang berusaha melarikan diri keluar dari wilayah Pulau Madura dengan menumpangi sebuah bus antar kota dalam provinsi.
Menyadari buruannya sedang bergerak menjauh, Iptu Arief segera melakukan koordinasi lintas wilayah, menghubungi jajaran Polres Pamekasan dan Polres Sampang untuk mencegat rute pelarian bus yang ditumpangi tersangka. Sinergi antar aparat kepolisian ini membuahkan hasil manis. Dengan dibantu oleh unit Resmob Polres Sampang, kami berhasil menghadang bus yang ditumpangi tersangka saat melintas di wilayah hukum Sampang. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan, tambah Iptu Arief.
Keterangan Resmi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, polisi memastikan bahwa motif utama di balik aksi pembacokan ini adalah masalah asmara. Pelaku diduga kuat merasa cemburu terhadap korban, sehingga nekat melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kini, tersangka F harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani tahapan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan penganiayaan berat yang dilakukannya, aparat kepolisian menjerat F dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang membawa ancaman hukuman pidana yang cukup berat.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa menyelesaikan masalah pribadi dan konflik asmara dengan jalan kekerasan bukanlah sebuah solusi, melainkan awal dari masalah hukum yang panjang.
Sumber Referensi:
Fakta-fakta di atas dikutip dari pemberitaan BeritaJatim.com berjudul Hendak Kabur ke Luar Madura, Tersangka Pelaku Penganiayaan di Sumenep dibekuk di Bus (<!–>).
–>

