Pemerintah Diminta Terus Dukung Insentif Kendaraan Listrik

Desakan Publik Menguat: Pemerintah Diminta Tidak Ragu Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik demi APBN dan Udara Bersih
Jakarta – Di tengah dinamika perubahan regulasi otomotif di Indonesia, koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam JustEV Coalition menyuarakan tuntutan tegas agar pemerintah konsisten memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Koalisi tersebut mendesak transparansi dan tanggung jawab dari industri otomotif guna mempercepat elektrifikasi. Kendaraan listrik (EV) dinilai sebagai inovasi teknologi yang paling efektif dalam memangkas emisi karbon sekaligus meringankan beban fiskal negara akibat ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
Desakan ini muncul merespons aturan terbaru terkait pajak EV yang tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi yang mulai berlaku pada 1 April 2026 ini, status kendaraan listrik berubah dari yang sebelumnya bebas pajak, kini masuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di mana besaran pajaknya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.
Rangkaian Peristiwa
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menyoroti bahwa kebijakan baru ini menghilangkan jaminan pembebasan pajak otomatis secara nasional. Meskipun tidak semua EV akan otomatis dikenakan pajak tinggi, hal ini berpotensi menciptakan ketimpangan perlakuan antarprovinsi. Andi juga mengingatkan bahwa di tengah naiknya harga minyak global, kebijakan otomotif tidak dapat dipisahkan dari kebijakan energi. Selama kendaraan baru terus bergantung pada bensin, APBN dan masyarakat akan tetap menanggung risiko gejolak harga minyak, jelasnya pada diskusi Jumat (24/7/2026).
Andi turut mengkritik kecenderungan pemerintah yang kini terkesan mulai memberi jalan bagi kendaraan hibrida (hybrid). Menurutnya, memberikan insentif untuk kendaraan berteknologi ICE (Internal Combustion Engine) dan hibrida merupakan logika yang keliru. Uang publik seharusnya diarahkan pada teknologi yang paling jelas mengurangi BBM, menekan emisi, dan meminimalkan risiko fiskal, tegasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan temuan lembaga riset InfluenceMap yang membedah adanya lobi industri otomotif di negara-negara berkembang. Untuk kasus Indonesia, kajian tersebut mendokumentasikan adanya promosi pendekatan multi-pathway, seperti dorongan untuk kendaraan hibrida dan bahan bakar alternatif, dalam diskursus kebijakan antara tahun 2023 hingga 2025. Analis Indonesia di InfluenceMap, Muhammad Risky, membenarkan bahwa kendaraan hibrida memang bisa membantu masa transisi, namun tetap meminum minyak sepanjang usia pakainya.
Klaim keunggulan mobil listrik murni turut diperkuat oleh International Energy Agency (IEA) melalui Global EV Outlook 2026. Laporan tersebut memaparkan bahwa mobil listrik berbasis baterai menghasilkan emisi siklus hidup yang jauh lebih rendah ketimbang kendaraan bensin maupun hibrida non-plug-in. Bukti nyatanya, penggunaan armada EV global di tahun 2025 telah berhasil menghindarkan konsumsi 1,7 juta barel minyak per hari—angka yang setara dengan total permintaan minyak Indonesia.
Keterangan Resmi
Oleh karena itu, Vice Chairman of Public Relations and Education PERIKLINDO, Achmad Rofiqi, berpendapat bahwa pemerintah perlu menetapkan aturan main yang jelas bagi seluruh produsen. Setiap pabrikan harus diuji dengan metrik yang setara: berapa emisinya, kemampuan hemat BBM, harga, serta nilai investasi di Indonesia.
Masalah regulasi juga disorot oleh peneliti International Council on Clean Transportation (ICCT), Tenny Kristiana. Ia menilai lambatnya dekarbonisasi transportasi di Indonesia bukanlah karena ketiadaan insentif, melainkan karena tidak adanya kewajiban dari sisi pasokan. Selama pemerintah tidak memberlakukan kewajiban persentase minimum penjualan EV bagi produsen, beban biaya transisi akan terus terlempar kepada APBN dan masyarakat.
Sebagai penutup, JustEV Coalition menuntut agar pemerintah segera menyusun peta jalan (roadmap) adopsi EV yang terukur, melakukan pembatasan secara bertahap untuk kendaraan berbahan bakar fosil, serta mengimplementasikan regulasi mandat penjualan kendaraan listrik.
Sumber Referensi:
Betahita.id – Pemerintah Diminta Terus Dukung Insentif Kendaraan Listrik (Diakses dari <!–>).
–>

