Kuasa Nikel Lukai Hutan dan Masyarakat Kabaena

Luka Alam di Pulau Kabaena: Menguatnya Cengkeraman Tambang Nikel di Atas Tanah Adat Tangkeno
Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini tengah menghadapi krisis ekologis parah akibat maraknya ekspansi tambang nikel. Hamparan hutan yang dulunya hijau kini mulai terkoyak, meninggalkan hamparan tanah gersang dan luka pada bentang alam. Berdasarkan catatan lembaga Satya Bumi, saat ini terdapat 53 perusahaan ekstraktif dengan total konsesi mencapai 76.438,1 hektar di Kabaena. Analisis Mapbiomas lebih lanjut menunjukkan bahwa aktivitas dari 16 tambang nikel yang aktif telah menyumbang angka deforestasi seluas 2.595 hektar dan menyisakan lubang tambang seluas 1.689 hektar dalam kurun waktu 1990 hingga 2024.
Rangkaian Peristiwa
Dampak dari aktivitas ekstraktif ini kini menjadi ancaman serius bagi ruang hidup masyarakat adat, salah satunya di Desa Tangkeno. Desa yang terletak di dataran tinggi perbukitan dan kerap dijuluki sebagai “Negeri di Atas Awan ini, sangat menggantungkan hidupnya pada kelestarian ekosistem hutan. Ketua Adat Desa Tangkeno, Sailan (61), menuturkan bahwa mayoritas warganya berprofesi sebagai petani yang mengelola hasil hutan. Aktivitas menyadap nira untuk diolah menjadi gula aren menjadi komoditas andalan harian. Dalam sehari, pembuatan gula aren mampu memberikan penghasilan antara Rp100.000 hingga Rp300.000, sebuah bentuk ekonomi mandiri dan berkelanjutan yang tidak merusak alam.
Namun, ketenangan warga Tangkeno perlahan sirna setelah wilayah adat mereka tumpang tindih dengan konsesi tambang nikel. Salah satu perusahaan yang izin konsesinya merangsek masuk ke dalam kawasan hutan lindung di wilayah adat tersebut adalah PT Bakti Bumi Sulawesi (BBS) dengan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4.888 hektar. Mengingat letak geografis Tangkeno berada di hulu dan menjadi pusat hidrologi Pulau Kabaena, masyarakat adat dengan tegas menolak kehadiran alat berat. Mereka sadar penuh bahwa apabila kawasan puncak ini hancur dikeruk, malapetaka ekologis pasti akan meluas hingga ke dataran rendah.
Menanggapi masuknya konsesi di wilayah Tangkeno, Kepala Teknik Tambang BBS, Frans Panjaitan, memang membenarkan bahwa secara administratif sebagian area IUP mereka tumpang tindih dengan kawasan hutan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan aktivitas penambangan apa pun di wilayah Tangkeno dan untuk sementara waktu akan menghindari penambangan di lokasi sensitif tersebut.
Keterangan Resmi
Sayangnya, komitmen di atas kertas sering kali berbeda dengan realita pertambangan di Kabaena yang sarat dengan pelanggaran. Data mengejutkan mengungkapkan bahwa dari 16 tambang nikel aktif di Kabaena, hanya lima perusahaan yang secara resmi memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Salah satu contoh pelanggaran dilakukan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Pada September 2025 lalu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel lahan TMS karena terbukti menambang di luar area PPKH seluas 172,82 hektar di Kabaena Timur. Pelanggaran berat ini berujung pada sanksi denda fantastis senilai Rp2,09 triliun, dengan setoran awal Rp500 miliar yang sudah dibayarkan ke kas negara.
Karut-marut eksploitasi nikel di Kabaena ini disinyalir tak lepas dari buruknya sinkronisasi perundang-undangan di sektor Kelautan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kehutanan, yang kerap meloloskan perizinan ekstraktif di pulau-pulau kecil. Bila ego penguasaan atas cadangan nikel ini terus dibiarkan melukai hutan tanpa memedulikan daya dukung lingkungan, masyarakat Kabaena bersiap kehilangan sumber penghidupan utamanya yang telah dirawat dari generasi ke generasi.
Sumber Referensi:
Diolah berdasarkan liputan Irfan Maulana untuk Mongabay Indonesia (31 Juli 2026), Kuasa Nikel Lukai Hutan dan Masyarakat Kabaena”.

