Ketat dan Ribet, Ini Aturan Baru Pembelian Pupuk Bersubsidi di Blitar Mulai September | beritajatim.com

Aturan Diperketat! Petani Blitar Wajib Bawa KTP Asli untuk Tebus Pupuk Subsidi Mulai September 2026
BLITAR – Ratusan ribu petani di Kabupaten Blitar harus bersiap menghadapi regulasi baru yang jauh lebih ketat dalam menebus pupuk bersubsidi. Mulai September 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar resmi memberlakukan petunjuk teknis (juknis) baru yang secara signifikan mengubah mekanisme pembelian pupuk. Langkah ini diambil oleh pemerintah daerah guna menutup rapat celah penyimpangan dan memastikan alokasi pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Kabupaten Blitar, Siswoyo Adi Prasetyo, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini sama sekali tidak bertujuan untuk menyulitkan para petani di lapangan. Kebijakan ini merupakan respon atas berbagai permasalahan yang kerap mewarnai rantai distribusi, seperti praktik penyewaan KTP, munculnya data petani fiktif (siluman), hingga kebocoran distribusi di tingkat pengecer.
Perubahan aturan ini bukan untuk mempersulit petani, tetapi untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan sesuai kebutuhan di lapangan, ungkap Siswoyo.
Rangkaian Peristiwa
Berdasarkan data dari DKPP Kabupaten Blitar, setidaknya ada tiga poin utama perubahan aturan yang wajib diantisipasi oleh Kelompok Tani (Poktan):
1. Larangan Penggunaan Fotokopi KTP
Mulai bulan depan, persyaratan administrasi diperketat. Penebusan pupuk bersubsidi yang dilakukan dengan cara diwakilkan tidak lagi diizinkan menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petani yang penebusannya diwakilkan wajib menyertakan fisik KTP elektronik (e-KTP) asli.
2. Pemangkasan Kuota Surat Kuasa Kolektif
Kuota penebusan pupuk secara kolektif menggunakan surat kuasa kini dipangkas secara signifikan. Sebelumnya, satu surat kuasa bisa digunakan untuk mewakili hingga 30 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, pada aturan baru, batas maksimalnya diturunkan menjadi 20 NIK. Tidak hanya itu, aturan ini mewajibkan pemberi kuasa harus terdaftar dalam Poktan yang sama dan diverifikasi masih hidup, demi menghindari penyalahgunaan data petani yang sudah meninggal dunia.
3. Penebusan Ketat Sesuai Musim Tanam (MT)
Petani tidak bisa lagi menebus pupuk sekaligus atau secara bebas. Penebusan kini harus disesuaikan secara ketat per Musim Tanam (MT) dengan berpedoman pada kuota yang tercantum dalam rancangan usulan elektronik (e-RDKK).
Keterangan Resmi
Meskipun dinilai positif demi akuntabilitas, penerapan juknis baru ini diprediksi akan menemui sejumlah tantangan di lapangan. Pengumpulan e-KTP asli milik 20 petani secara kolektif dinilai rentan terhadap risiko kehilangan maupun penyalahgunaan dokumen pribadi jika pengurus kelompok tani kurang teliti. Di samping itu, pembatasan kuota per musim tanam menuntut ketepatan waktu distribusi. Jika penyaluran pupuk atau sistem verifikasi di tingkat pengecer tersendat saat masa puncak tanam tiba, maka produktivitas lahan pertanian bisa terganggu. Terlebih, mayoritas petani di Blitar berusia lanjut sehingga membutuhkan pendampingan ekstra untuk memahami prosedur birokrasi baru ini.
Sebagai informasi, regulasi anyar ini akan berdampak langsung terhadap 113.197 NIK petani di Kabupaten Blitar yang telah terverifikasi sebagai penerima dalam e-RDKK tahun 2026. Adapun alokasi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut mencakup 32.538 ton Urea, 39.402 ton NPK, 1.118 ton ZA, dan 1.278 ton pupuk organik.
Ujian sebenarnya dari regulasi ini akan terlihat pada bulan September. Keberhasilan sistem baru ini untuk memberantas penyelewengan sangat bergantung pada transparansi pengecer dan kesiapan sosialisasi masif dari dinas terkait di setiap desa.
Sumber referensi: Diolah dari pemberitaan beritajatim.com berjudul Ketat dan Ribet, Ini Aturan Baru Pembelian Pupuk Bersubsidi di Blitar Mulai September

