Kebakaran TPA Benowo Risiko dari Solusi Palsu

Di Balik Bara TPA Benowo: Menyingkap Ilusi Teknologi PLTSa dan Gagalnya Tata Kelola Sampah
SURABAYA – Insiden kebakaran yang menghanguskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo di Kota Surabaya pada pertengahan Juli 2026 kembali membuka mata publik terhadap ancaman krisis persampahan di Jawa Timur. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh sekadar dianggap sebagai musibah biasa, melainkan bukti nyata kegagalan sistematis dalam pengelolaan sampah serta bahaya dari penerapan “solusi palsu.
Kebakaran yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) sejak pukul 18.49 hingga 23.58 WIB tersebut melalap area tumpukan sampah seluas 900 meter persegi di Blok 1B. TPA Benowo yang memiliki luas total sekitar 10 hektare ini selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) terbesar di Indonesia. TPA tersebut menampung sekitar 1.000 hingga 1.600 ton sampah per hari, dengan teknologi PLTSa yang diklaim mampu mengelola 1.000 ton sampah harian. Namun, keberadaan teknologi pengolahan termal tersebut nyatanya tidak mampu menghindarkan masyarakat sekitar dari risiko bencana ekologis.
Rangkaian Peristiwa
Walhi Jawa Timur menyoroti bahwa proyek PLTSa sering kali merupakan ilusi yang mengalihkan perhatian dari akar masalah sesungguhnya. Pembangunan infrastruktur canggih di sektor hilir tidak akan serta-merta mengurai krisis persampahan apabila volume sampah yang masuk ke TPA tetap tidak terkendali dan sistem open dumping (pembuangan terbuka) terus dipertahankan.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, mengingatkan bahwa pemerintah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah untuk mengurus masalah ini secara komprehensif dari hulu ke hilir. “Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur harus memastikan pengurangan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang baik, tidak lagi menggunakan sistem open dumping. Hal ini dikarenakan sistem open dumping mampu menghasilkan gas metana (CH4) yang mudah terbakar, tegas Pradipta.
Kejadian di Benowo ini bukanlah insiden tunggal di Jawa Timur. Sebelumnya, pada 4 Juli 2026, kebakaran serupa juga menghanguskan 500 meter persegi area di TPA Pakusari, Kabupaten Jember. Rentetan peristiwa ini mengonfirmasi kerentanan tinggi pada infrastruktur pengelolaan sampah, terutama di tengah ancaman krisis iklim dan gelombang panas yang memicu api pada gunungan sampah.
Keterangan Resmi
Menanggapi fenomena ini, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jatim, Lucky Wahyu, menyebut kebakaran di TPA Benowo sebagai sebuah peringatan keras. Kebakaran TPA Benowo harus menjadi alarm bahwa krisis persampahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan membangun infrastruktur berteknologi tinggi. Akar persoalannya adalah tingginya produksi sampah dan lemahnya kebijakan pengurangan sampah dari sumber, ucap Lucky. Ia menambahkan, selama paradigma yang digunakan masih bertumpu pada “membuang dan membakar, bencana ekologis sejenis akan terus berulang di masa depan.
Menyikapi rentetan musibah ini, Walhi Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera mengevaluasi seluruh TPA yang masih mengandalkan metode open dumping. Solusi sesungguhnya tidak terletak pada pembangunan fasilitas pembakaran raksasa di hilir, melainkan pada pembenahan mendasar di hulu. Hal ini mencakup pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, pemilahan sampah dari rumah tangga, penguatan bank sampah, pengomposan organik, hingga penerapan ketat tanggung jawab produsen (Extended Producer Responsibility). Tanpa adanya reformasi di hulu, proyek pengelolaan sampah secanggih apa pun hanyalah solusi palsu yang akan terus mengancam lingkungan hidup dan keselamatan rakyat.
Sumber data dan fakta: Diolah dari artikel Kebakaran TPA Benowo Risiko dari Solusi Palsu”, Betahita (24 Juli 2026).

