Fiks! 1 Agustus 2026 Warga Makassar Diwajibkan Pilah Sampah dari Rumah

Langkah Tegas Pemkot Makassar: Mulai 1 Agustus 2026, Warga Wajib Pilah Sampah Mandiri atau Terancam Tidak Diangkut
MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah berani dan strategis dalam upaya memperbaiki sistem tata kelola lingkungan hidup, khususnya terkait penanganan sampah perkotaan. Mulai 1 Agustus 2026, seluruh warga di Kota Makassar secara resmi diwajibkan untuk memilah sampah langsung dari rumah masing-masing. Kebijakan ini ditetapkan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai bentuk intervensi serius terhadap pengelolaan limbah rumah tangga yang lebih berkelanjutan.
Meski kebijakan ini pada awalnya sempat memicu protes dari sejumlah kalangan masyarakat yang belum terbiasa, Wali Kota Munafri Arifuddin tetap teguh pada pendiriannya dan memastikan aturan tersebut tetap berjalan. Saat ditemui di Balai Kota Makassar pada Rabu (29/7/2026), ia menegaskan bahwa aturan ini sudah final dan akan segera diterapkan di lapangan.
Rangkaian Peristiwa
“Efektif kita lakukan, kita berlakukan. Kita berlakukan,” tegas Munafri.
Secara legalitas, langkah ini merupakan wujud implementasi dari Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Makassar telah menyiapkan konsekuensi logis bagi masyarakat yang mengabaikan aturan ini. Munafri memaparkan bahwa armada pengangkut dari instansi terkait tidak akan mengangkut sampah rumah tangga yang tidak dipilah atau masih dicampur menjadi satu.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Pemkot akan melakukan tahap uji coba (trial) terlebih dahulu di beberapa wilayah. Kalau kamu punya sampah tidak diangkut, di beberapa wilayah akan kita coba. Namanya kita trial, jelasnya lebih lanjut.
Lebih jauh, Wali Kota menjelaskan bahwa instruksi kewajiban pemilahan sampah ini memiliki tujuan jangka panjang yang sangat krusial. Fokus utamanya adalah mendukung transformasi dan perbaikan tata kelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Saat ini, TPA tersebut sedang dalam masa peralihan dari sistem penumpukan terbuka (open dumping) menuju metode lahan urug saniter (sanitary landfill). Transformasi ini terbukti efektif dalam mengurangi bau tak sedap yang selama ini kerap dikeluhkan. Munafri memberikan contoh konkret bahwa aroma tidak sedap di kawasan TPA saat ini sudah jauh berkurang dibandingkan masa lalu.
Keterangan Resmi
Dari sisi operasional dan efisiensi anggaran, pemilahan sampah di tingkat sumber dinilai akan memberikan dampak positif yang luar biasa. Jika warga disiplin memisahkan sampah organik dan anorganik sehingga tidak bercampur dan “ribet”, volume residu yang harus dibuang ke TPA akan jauh menyusut. Hal ini secara otomatis akan meminimalisasi beban biaya transportasi dan operasional harian. Ia mengkalkulasikan bahwa ritase armada truk sampah bisa ditekan secara signifikan, sehingga menghemat konsumsi bahan bakar.
Menjawab kekhawatiran warga yang mungkin merasa kebingungan terkait teknis dan keterbatasan lahan untuk mengolah sampah organik, Munafri memastikan ada banyak opsi aplikatif. Masyarakat didorong untuk berinovasi menggunakan alat sederhana yang tidak membutuhkan lahan luas. Ia mencontohkan penggunaan sistem komunal, lubang resapan biopori, hingga penggunaan ember komposter rumah tangga yang sangat praktis dan minim tempat.
Dengan dimulainya era baru pengelolaan sampah per 1 Agustus 2026 ini, masyarakat Makassar diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif demi mewujudkan lingkungan kota yang jauh lebih bersih, sehat, dan tertata dengan baik.
(Sumber Utama/Referensi: FAJAR.CO.ID, dipublikasikan pada 29 Juli 2026)

