Prof Romli Atmasasmita Tegaskan KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Tim 9 Kejagung Gagal Ungkap Fakta

Pakar Hukum Desak Transparansi: KPK Berwenang Penuh Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Bila Kejaksaan Agung Tersendat
JAKARTA – Pusaran kasus hukum yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus memantik perhatian dari berbagai kalangan, terutama dari para praktisi dan akademisi hukum. Menanggapi dinamika yang tengah terjadi, Pakar Hukum Pidana terkemuka, Prof. Romli Atmasasmita, memberikan pernyataan tegas agar proses penanganan perkara ini dikawal ketat demi menjamin rasa objektivitas dan keadilan di tengah masyarakat.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari laman Fajar.co.id pada Kamis (30/7/2026), Prof. Romli Atmasasmita menegaskan bahwa penuntasan kasus mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa tersebut mutlak harus dilakukan secara profesional dan sepenuhnya berlandaskan pada alat bukti yang sah. Ia mewanti-wanti agar proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh terpengaruh oleh berbagai spekulasi liar maupun opini tak berdasar yang marak berkembang di ruang publik, khususnya di media sosial.
Rangkaian Peristiwa
Menurut Prof. Romli, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang dibarengi dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini harus secara penuh taat pada mekanisme hukum yang telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidikan tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan KUHAP agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, jelas Prof. Romli dalam keterangannya.
Lebih jauh, ia memberikan penekanan khusus pada kinerja “Tim 9 Kejaksaan Agung yang saat ini dipercaya untuk menangani perkara pelik tersebut. Tim 9 memikul tanggung jawab moral dan hukum yang sangat besar dalam rangka mengungkap fakta-fakta hukum secara terang benderang. Tanggung jawab tersebut terbentang mulai dari pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi secara komprehensif, hingga pada tahapan pengumpulan alat bukti yang kuat untuk membuktikan adanya hubungan sebab-akibat yang nyata antara dugaan korupsi dengan praktik pencucian uang.
Namun demikian, Prof. Romli menyoroti satu poin krusial terkait kemungkinan adanya kebuntuan penyidikan di tubuh lembaga Kejaksaan Agung. Apabila Tim 9 dinilai gagal atau menghadapi hambatan yang sangat serius dalam jangka waktu tertentu, ia mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak untuk turun tangan.
Keterangan Resmi
Apabila proses penyidikan menghadapi hambatan serius dalam jangka waktu tertentu, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan KPK mengambil alih penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya secara tegas.
Ia turut menyatakan dukungannya terhadap langkah progresif penyidik untuk memeriksa semua pihak terkait, selama langkah tersebut didasarkan pada instrumen dan alat bukti hukum yang berkesesuaian. Ini mencakup pihak-pihak yang diduga mengetahui rekam jejak serta aktivitas eks Jampidsus tersebut semasa menjabat, maupun individu lain yang ditengarai memiliki relasi dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Sebagai penutup, Prof. Romli menilai bahwa penanganan perkara yang menimpa eks Jampidsus ini bukanlah perkara yang bisa disederhanakan. Kasus ini merupakan sebuah ujian integritas yang sangat esensial bagi tegaknya sistem penegakan hukum di tanah air. Saat ini, mata publik tengah tertuju tajam serta menaruh harapan besar agar seluruh rangkaian penyidikan tersebut dapat bergulir secara independen, transparan, dan pastinya tanpa pandang bulu di hadapan hukum.

