Komersialisasi Alam: Mengapa Perdagangan Karbon Dianggap sebagai Ancaman Baru bagi Masyarakat Adat?

Your Markdown file is ready
artikel_berita_perdagangan_karbon MD
<!–>
Di tengah meningkatnya gaung transisi hijau dan upaya mitigasi krisis iklim, skema perdagangan karbon justru menuai kritik tajam. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai bahwa kebijakan perdagangan karbon, khususnya di sektor kehutanan, bukanlah solusi sejati, melainkan bentuk baru komodifikasi alam yang mengancam ruang hidup masyarakat adat.
Pemerintah belakangan ini gencar mempercepat infrastruktur nilai ekonomi karbon. Langkah ini meliputi revisi regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), peluncuran bursa karbon bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Kebijakan ini dibanggakan di tingkat internasional, seperti pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di New York (11/5/2026) yang menyebut Indonesia sedang memasuki babak baru komodifikasi hutan dengan menjual nilai karbon.
Rangkaian Peristiwa
Menurut Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, regulasi yang ada mengisyaratkan bahwa nyaris tidak ada satu jengkal pun kawasan hutan yang tidak dapat diperdagangkan. Peta Jalan Perdagangan Karbon membuka ruang bagi korporasi besar, pemilik konsesi, BUMN, hingga perorangan untuk menjadi pelaku usaha karbon.
Alih-alih menurunkan emisi dari sumbernya, pasar karbon dituding hanya memberikan “izin moral” bagi sektor penyumbang emisi terbesar—seperti PLTU batu bara, minyak dan gas, serta industri ekstraktif lainnya—untuk terus beroperasi dan mencemari lingkungan. Mereka dapat terus melakukan ekspansi asalkan mampu membeli offset (pengganti) penurunan emisi dari wilayah lain. Hal ini memindahkan masalah polusi ke dalam bentuk sertifikasi dan bahasa akuntansi finansial semata.
Lebih mengkhawatirkan lagi, hutan adat, lahan gambut, dan mangrove tidak lagi dipandang sebagai ruang hidup atau entitas budaya masyarakat lokal, melainkan direduksi menjadi “cadangan karbon” yang dapat “dipanen” nilainya demi mengimbangi jejak emisi korporasi. Jatam menilai hal ini sebagai bentuk ekstraktivisme baru. Akibatnya, masyarakat adat berisiko kehilangan akses terhadap wilayah kelolanya sendiri dan dihadapkan pada ancaman tumpang tindih klaim kawasan yang berpotensi memicu konflik agraria berskala besar.
Keterangan Resmi
Polemik ini semakin mendalam dengan adanya dugaan konflik kepentingan dalam tata kelola konservasi. Penunjukan Hashim Djojohadikusumo—yang tak lain adalah adik kandung Presiden Prabowo Subianto—sebagai Ketua Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional (Keppres No. 8/2026) turut disorot. Pengkampanye Jatam, Hema Malini S., mengkritik bahwa penunjukan tersebut dapat menggeser orientasi taman nasional dan kawasan konservasi dari mandat perlindungan ekologis dan pemenuhan hak masyarakat menjadi sekadar instrumen portofolio investasi hijau dan privatisasi terselubung.
Oleh karena itu, Jatam mendesak pemerintah untuk menghentikan percepatan perdagangan karbon yang mengkomodifikasi wilayah adat. Penyelesaian krisis iklim yang berkeadilan harus dimulai dari pengakuan mutlak atas hak masyarakat adat, penyelesaian konflik agraria, dan penurunan emisi secara nyata di sumbernya, bukan sekadar memperjualbelikan udara dan mengorbankan masa depan hutan Indonesia.
Sumber referensi utama: Betahita.id (Perdagangan Karbon Dinilai hanya Mengkomodifikasi Hutan Adat, dipublikasikan 21 Mei 2026).
–>

