Kasus DJKA: Staf Ahli Menhub Terima Rp500 Juta dari Kontraktor
Gambar dari artikel sumber. Sumber: Tirto
Kasus DJKA: Staf Ahli Menhub Terima Rp500 Juta dari Kontraktor
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Kawasan dan Lingkungan, Robi Kurniawan, mengakui menerima uang sebesar Rp500 juta dari seorang kontraktor proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) pada tahun 2021. Uang tersebut kemudian diserahkan kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kasus korupsi di Kementerian Perhubungan mulai diusut.
Pengakuan Robi Kurniawan dalam Sidang Dugaan Korupsi
Pengakuan Robi Kurniawan disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek jalur kereta api yang menjerat mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 20 Juli 2026.
Robi menjelaskan bahwa uang Rp500 juta itu berasal dari Nur Widayat, seorang kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pada saat Robi melakukan kunjungan kerja ke daerah, Nur menitipkan uang tersebut melalui Bambang, seorang staf tidak resmi di kantor Robi. Robi mengaku tidak pernah meminta uang tersebut.
“Pak Nur menitipkan uang Rp500 juta lewat Pak Bambang. Yang jelas kami tidak pernah meminta,” tegas Robi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Penjelasan dan Penyerahan Uang ke KPK
Robi mengungkapkan bahwa uang tersebut diterima Bambang di Hotel Ambarrukmo, Yogyakarta. Setelah mengetahui uang itu dititipkan, Robi hanya menjawab singkat “ya” ketika dikonfirmasi Bambang. Meski menerima uang tersebut, Robi mengklaim bahwa uang itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan sebagai “uang lewat” untuk kegiatan sosial.
“Saat itu pemerintah tengah menghadapi pandemi Covid-19 sehingga banyak kegiatan operasional Kementerian Perhubungan, termasuk kegiatan masyarakat seperti bantuan sosial,” jelas Robi.
Setelah kasus korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan mulai diusut oleh KPK, Robi mengembalikan uang Rp500 juta tersebut. Ia mengaku bertanggung jawab atas uang yang ditujukan kepadanya.
Keterkaitan dengan Sudewo dan Proses Hukum
Robi juga menjelaskan bahwa Nur Widayat merupakan pengusaha yang dikenal sebagai orang dekat Sudewo, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Robi dan Sudewo pernah beberapa kali bertemu dalam rapat dengar pendapat di DPR dan juga bertemu langsung di Grand Indonesia sekitar tahun 2022. Dalam pertemuan tersebut, Sudewo pernah menyerahkan secarik kertas berisi dua nama pekerjaan yang diusulkan untuk diteruskan ke unit teknis Kementerian Perhubungan.
Penuntut Umum KPK, Ramaditya Virgiyansyah, membenarkan bahwa uang Rp500 juta tersebut telah dikembalikan berdasarkan laporan uang titipan yang masuk ke rekening KPK. Namun, Ramaditya menegaskan bahwa status hukum uang tersebut masih akan dinilai dalam proses persidangan.
“Berdasarkan Pasal 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu paling lama 30 hari,” jelas Ramaditya. Ia menambahkan bahwa apakah uang Rp500 juta itu nantinya dikategorikan sebagai gratifikasi masih akan didalami lebih lanjut.
Kesimpulan dan Perkembangan Selanjutnya
Kasus ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang sedang berlangsung. Pengakuan Robi Kurniawan sebagai staf ahli yang menerima uang dari kontraktor dan kemudian mengembalikannya ke KPK menunjukkan adanya upaya transparansi, meski status hukum uang tersebut masih dalam penilaian.
Informasi ini akan terus diperbarui apabila terdapat perkembangan resmi dari proses hukum yang berjalan.

