Ironi Hukum Nabilah O’Brien: Niat Viralkan Maling di CCTV, Malah Berujung Jadi Tersangka
JAKARTA, Hot.co.id – Niat hati mencari keadilan dan menangkap pelaku kejahatan, nasib malang justru menimpa selebgram sekaligus pengusaha muda, Nabilah O’Brien. Kasus pencurian yang menimpanya kini berbalik menjadi bumerang hukum yang menyita perhatian publik nasional, setelah pihak kepolisian secara resmi menetapkannya sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan status tersangka ini bermula dari tindakan Nabilah yang mengunggah dan memviralkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan secara jelas wajah terduga pelaku pencurian di kediamannya tanpa proses sensor.
Kasus ini bermula pada awal Maret 2026, ketika kediaman Nabilah di kawasan Jakarta Selatan dibobol oleh komplotan maling. Sejumlah barang berharga senilai ratusan juta rupiah raib digondol pelaku. Merasa laporannya ke pihak berwajib belum membuahkan hasil yang instan, Nabilah memutuskan untuk mengambil langkah mandiri dengan memanfaatkan kekuatan media sosial. Ia mengunggah potongan video CCTV berdurasi dua menit ke akun Instagram dan TikTok pribadinya. Video tersebut memperlihatkan dengan sangat jernih wajah pelaku, pelat nomor kendaraan yang digunakan, serta ciri-ciri fisiknya, disertai narasi yang meminta bantuan warganet untuk ikut memburu komplotan tersebut.
Strategi viral-based justice tersebut memang terbukti ampuh. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 48 jam, identitas para terduga pelaku berhasil dikuliti oleh warganet. Namun, ironi hukum mulai terjadi ketika keluarga dari salah satu terduga pelaku merasa tidak terima dengan sanksi sosial masif yang ditimbulkan dari unggahan tersebut. Mewakili terduga pelaku, pihak keluarga melaporkan balik Nabilah O’Brien ke polisi dengan delik aduan pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi, merujuk pada UU ITE serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mereka mengklaim bahwa sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah harus dihormati.
Pihak kepolisian, yang secara aturan terikat pada prosedur penanganan laporan masyarakat, memproses aduan tersebut sesuai standar operasional. Setelah melalui serangkaian gelar perkara dan mendengarkan keterangan saksi ahli, penyidik akhirnya menaikkan status Nabilah dari saksi terlapor menjadi tersangka. Polisi berdalih bahwa penyebaran data pribadi dan identitas wajah seseorang secara masif tanpa hak di ruang publik elektronik—sekalipun orang tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana—tetap memiliki konsekuensi hukum tersendiri jika pihak yang bersangkutan merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum yang sah.
Keputusan kepolisian ini sontak memicu gelombang protes dan kemarahan publik yang luar biasa luas di dunia maya. Tagar #JusticeForNabilah dan #DaruratHukum seketika merajai daftar trending topic di berbagai platform media sosial. Warganet menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia kembali menunjukkan anomali, di mana seorang korban kejahatan justru lebih cepat dipidanakan ketimbang pelaku kejahatan utamanya. Para pakar hukum pidana pun turun gunung menyoroti kasus ini, dengan mayoritas mengkritik penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE yang dinilai masih sangat karet dan sering kali disalahgunakan untuk mengkriminalisasi korban pencari keadilan.
Menghadapi eskalasi kemarahan publik yang terus membesar, sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya ikut mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bertindak kaku layaknya “kacamata kuda” dalam menerapkan keadilan. DPR mendorong agar Kepolisian Republik Indonesia mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menyelesaikan perkara yang menjerat sang selebgram. Pendekatan ini dinilai sebagai jalan keluar paling logis, mengingat mens rea atau niat awal Nabilah bukanlah murni untuk mencemarkan nama baik, melainkan keputusasaan seorang korban yang meminta atensi publik agar kejahatan yang menimpanya segera diusut tuntas.
Kasus Nabilah O’Brien ini sekaligus menjadi preseden hukum yang penting dan peringatan keras bagi masyarakat luas terkait batasan vigilantisme digital atau aksi main hakim sendiri di ruang siber. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menahan diri dari menyebarkan identitas terduga pelaku kejahatan tanpa sensor. Bukti-bukti krusial seperti rekaman CCTV sebaiknya cukup diserahkan kepada penyidik sebagai alat bukti penyelidikan pro justitia, bukan disebar untuk konsumsi publik yang memicu peradilan jalanan (trial by the press). Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Nabilah dilaporkan tengah mengajukan upaya penangguhan penahanan dan bersiap mengupayakan mediasi.

