Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Sabu Di Jalintim, Barang Bukti Siap Edar Di Amankan – Hot News
Gambar dari artikel sumber. Sumber: HOT News
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Sabu di Jalintim, Barang Bukti Siap Edar Diamankan
Tulang Bawang – Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tulang Bawang dengan menangkap seorang pria berinisial AR (32) di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Banjar Agung, pada Senin malam, 13 Juli 2026. Penangkapan ini dilakukan saat AR mencoba melarikan diri dari petugas yang tengah melakukan patroli hunting.
Penangkapan Bandar Sabu di Jalintim
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., AR yang merupakan warga Banjar Agung tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu saat berada di atas sepeda motor Honda Beat Street berwarna coklat. Petugas yang mencurigai gerak-gerik AR langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan. Barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi di dalam kantong celana serta di dalam jok motor milik tersangka.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan AR, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto total 2,66 gram yang dikemas dalam 13 bungkus klip kecil. Selain itu, turut diamankan sebuah kotak hitam tempat penyimpanan, unit sepeda motor, dan telepon seluler milik tersangka. Saat ini, AR telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Iptu Jhoni Apriwansyah menegaskan bahwa proses hukum terhadap AR akan berjalan secara tegas dan transparan. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP yang juga mengalami penyesuaian pidana pada tahun 2026.
Komitmen Polres Tulang Bawang dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi muda di Kabupaten Tulang Bawang. “Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas tuntas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar Iptu Jhoni Apriwansyah.
Pengembangan Kasus dan Peran Masyarakat
Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu jaringan atau bandar besar yang memasok narkotika kepada tersangka AR. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang.
Iptu Jhoni juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan yang bersih dari narkotika.
Informasi ini akan terus diperbarui apabila terdapat perkembangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

