Babak Belur! Pamer Anak Berstatus WNA, Pasutri Awardee LPDP Resmi Kena ‘Blacklist’ Menkeu dan Wajib Kembalikan Dana
HOT.CO.ID – Drama beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sepertinya resmi memasuki babak baru yang jauh lebih panas, Sobat Hot! Kalau kemarin publik disibukkan dengan para artis yang ramai-ramai bikin klarifikasi, hari ini sorotan utama kembali tertuju pada akar permasalahannya: sepasang suami istri (pasutri) alumni LPDP yang kelakuannya sukses bikin satu Indonesia naik pitam.
Bagaikan disambar petir di siang bolong, pasutri berinisial DS (Dwi Sasetyaningtyas) dan suaminya AP, kini harus menelan pil pahit atas arogansi mereka sendiri di media sosial. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya turun tangan dan menjatuhkan sanksi super berat yang dijamin bikin siapa saja merinding!
Berawal dari ‘Flexing’ yang Menjadi Bumerang
Kasus ini bermula ketika DS dan AP, yang keduanya merupakan penerima beasiswa bergengsi dari uang pajak rakyat Indonesia, menyelesaikan studi pascasarjana mereka di luar negeri. Alih-alih segera pulang ke Tanah Air dan menunjukkan kontribusi nyata untuk membangun bangsa sesuai janji prasetia alumni, pasutri ini justru asyik menetap di luar negeri.
Puncaknya adalah ketika mereka dengan bangga memamerkan di media sosial bahwa anak mereka yang baru lahir telah mengantongi paspor dan berstatus Warga Negara Asing (WNA). Sontak saja, unggahan bernada flexing tersebut memicu amarah publik. Netizen X (dulu Twitter) langsung menguliti jejak digital mereka.
“Kita yang di sini banting tulang bayar pajak, uangnya malah dipakai buat ngebiayain mereka bikin warga negara baru buat negara lain. Enak bener hidupnya numpang dari keringat rakyat!” tulis salah satu akun bercentang biru yang cuitannya viral dan disukai ratusan ribu pengguna.
Sanksi Tegas: Masuk Daftar Hitam Kemenkeu!
Kemarahan publik yang sudah tak terbendung akhirnya sampai juga ke telinga pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya tidak tinggal diam melihat uang negara dipermainkan oleh oknum awardee yang minim empati. Melalui keterangan resminya, pemerintah mengambil langkah esktrem yang patut diacungi jempol.
Pasutri DS dan AP resmi dijatuhi sanksi administratif paling berat. Keduanya dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) yang membuat mereka kehilangan seluruh hak istimewa di pemerintahan. Artinya, pintu bagi mereka untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai BUMN, atau menduduki jabatan strategis apa pun di instansi pemerintahan Republik Indonesia telah tertutup rapat selamanya.
Wajib Kembalikan Dana Plus Bunga!
Hukuman rupanya tidak berhenti sampai di urusan karier. Kemenkeu bersama pihak LPDP juga menuntut pasutri tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara finansial. DS dan AP diwajibkan untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah mereka nikmati selama masa studi—mulai dari tuition fee, biaya hidup (living allowance), hingga biaya penerbangan.
Lebih ngerinya lagi, dana tersebut harus dikembalikan secara penuh beserta denda dan perhitungan bunganya! Tentu saja, ini bukan nominal yang kecil. Jika ditotal, angka pengembalian dana untuk dua orang awardee di luar negeri bisa menembus angka miliaran rupiah.
Peringatan Keras untuk ‘Awardee’ Lainnya
Langkah tegas Menkeu Purbaya ini disambut sorak-sorai oleh netizen. Banyak yang menilai sanksi ini sudah sangat pantas dan bisa menjadi shock therapy bagi para penerima beasiswa lainnya yang masih “bandel” enggan pulang ke Indonesia.
Kasus DS dan AP menjadi monumen peringatan yang sangat jelas: beasiswa LPDP bukanlah uang kaget yang jatuh dari langit untuk jalan-jalan atau mengubah status sosial secara instan. Itu adalah amanah jutaan rakyat Indonesia yang harus dibayar lunas dengan kontribusi nyata.
Bagaimana menurut kamu, Sobat Hot? Apakah sanksi blacklist dan pengembalian dana miliaran rupiah ini sudah cukup setimpal untuk pasutri tersebut? Yuk, ramaikan kolom komentar dan utarakan unek-unekmu!

