Herwin Sudikta Sindir Putusan MK soal MBG: Rayakannya Nanti Saja Tahun 2028

Putusan MK soal Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis: Kemenangan yang Tertunda bagi Guru Honorer?
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keharusan memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan telah memicu berbagai reaksi publik. Meski banyak pihak yang mengapresiasi putusan hukum tersebut sebagai sebuah langkah maju demi kualitas pendidikan, ada pula yang menanggapinya dengan sikap skeptis dan kritik tajam. Salah satu kritik mencuat dari pegiat media sosial, Herwin Sudikta. Melalui pernyataannya, Herwin menilai bahwa putusan ini belum bisa disebut sebagai kemenangan seutuhnya, terutama bagi para guru honorer yang selama ini merasakan langsung dampak negatif dari penarikan anggaran pendidikan tersebut.
Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis bukanlah bagian dari komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak boleh mengambil dana operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun yang menjadi polemik, MK memberikan kelonggaran waktu bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian anggaran ini paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Rangkaian Peristiwa
Jeda implementasi hingga tahun 2028 inilah yang menjadi sasaran sindiran keras Herwin. Menurutnya, masa transisi dua tahun tersebut berarti bahwa beban yang selama ini dipikul oleh para guru honorer tidak akan serta-merta hilang dalam waktu dekat. Secara blak-blakan, Herwin menyindir nasib guru honorer yang masih harus bersabar dalam kondisi finansial yang serba sulit akibat anggaran yang belum sepenuhnya terpisah.
MK (putuskan) MBG harus dipisah dari anggaran pendidikan, tapi berlakunya 2028, ujar Herwin dikutip dari Fajar.co.id, Jumat (31/7/2026). Ia juga menyentil soal kondisi nyata di lapangan. Jadi sementara ini guru honorer masih bisa ngerasain manfaat MBG lewat gaji yang telat, honor yang dikurangi, dan ancaman PHK, cetusnya secara ironis.
Bagi Herwin, merayakan putusan MK saat ini adalah sesuatu yang terlalu prematur karena dampaknya belum dirasakan oleh para pahlawan tanpa tanda jasa di akar rumput. Kemenangan? Selamat ya para pejuang. Nanti kita rayain bareng di tahun 2028 aja, tandas Herwin.
Keterangan Resmi
Di sisi lain, perspektif yang sedikit berbeda diungkapkan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer yang juga menjadi salah satu pihak pemohon dalam gugatan uji materi ini. Berbeda dengan gaya Herwin yang penuh sindiran, Reza memilih untuk tetap mensyukuri hasil putusan tersebut sebagai batu loncatan yang penting.
Alhamdulillah, kami telah memenangkan gugatan ini. Terima kasih banyak atas dukungan dan doa dari semuanya, ujar Reza. Meskipun menyambut baik keputusan hukum tersebut, Reza tidak menampik fakta bahwa putusan ini baru babak awal. Ia mengingatkan bahwa masih ada setumpuk pekerjaan rumah dan perjuangan yang harus diselesaikan untuk benar-benar membenahi kesejahteraan pendidik dan kualitas sektor pendidikan di Indonesia hingga tahun 2028 mendatang.
Pada akhirnya, putusan MK ini memberikan kepastian hukum di masa depan, namun sekaligus menuntut pengawalan ketat dari masyarakat agar nasib tenaga pendidik tidak terus dikorbankan selama masa tunggu hingga aturan ini berlaku sepenuhnya.
Sumber rujukan utama: Fajar.co.id (31 Juli 2026)

