BPJS Kesehatan Kediri Gandeng Kejari Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Demi Perlindungan Pekerja | beritajatim.com

Sinergi Kuat BPJS Kesehatan dan Kejari Kediri: Perketat Pengawasan Badan Usaha demi Lindungi Hak Kesehatan Pekerja
Kediri — Dalam upaya menjamin perlindungan kesehatan secara menyeluruh bagi para pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kediri mengambil langkah tegas dan strategis dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Kolaborasi ini bertujuan penuh untuk menertibkan berbagai badan usaha yang terdeteksi belum mematuhi kewajibannya dalam mendaftarkan karyawan serta membayar iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara tertib.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam penegakan aturan tersebut, BPJS Kesehatan Kediri secara resmi telah menyerahkan 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejari Kabupaten Kediri. Penyerahan SKK ini menjadi babak baru sekaligus peringatan bagi perusahaan atau badan usaha yang dinilai lalai atau sengaja menunggak kewajiban jaminan kesehatan yang menjadi hak para pekerjanya.
Rangkaian Peristiwa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menegaskan bahwa langkah pendelegasian wewenang hukum ini bukanlah opsi pertama yang diambil. Sebelumnya, pihak BPJS telah menempuh beragam tahapan pembinaan dan persuasif.
Berbagai langkah telah kami lakukan, mulai dari pengiriman surat pemberitahuan, surat peringatan, telekolekting (penagihan jarak jauh), pemeriksaan kepatuhan, hingga kunjungan langsung ke perusahaan. Namun, masih saja ada badan usaha yang belum menyelesaikan kewajibannya, sehingga dukungan Jaksa Pengacara Negara sangat kami perlukan, jelas Tutus.
Menurut Tutus, kepatuhan dari badan usaha sejatinya bukan sekadar memenuhi tuntutan regulasi atau rutinitas membayar iuran bulanan. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian moral perusahaan terhadap kelangsungan kesehatan serta produktivitas para tenaga kerjanya.
Keterangan Resmi
Merespons langkah ini, pihak Kejaksaan memastikan penanganan perkara akan tetap dilakukan secara terukur. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Kediri, Arga Maramba Pandin Purba, memaparkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menelaah setiap laporan yang masuk. Jaksa tetap akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui pengiriman surat pemberitahuan resmi serta negosiasi. Hal ini bertujuan agar para pengusaha masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan mereka secara sukarela sebelum langkah hukum perdata yang lebih berat dijatuhkan.
Lebih jauh, sinergi ini sangat berkaitan erat dengan keberhasilan Kabupaten Kediri yang kini telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). BPJS Kesehatan menyoroti bahwa capaian UHC ini harus sejalan dengan tingginya kepatuhan dari sektor pemberi kerja. Dengan disiplinnya perusahaan membayarkan iuran pekerjanya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini menyokong jaminan kesehatan dapat dialihkan secara lebih terarah dan tepat sasaran kepada masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan subsidi dari pemerintah.
Pada akhirnya, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kejari Kabupaten Kediri tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi. Diharapkan langkah konkret ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif serta budaya kepatuhan di kalangan pelaku usaha. Dengan begitu, keberlanjutan Program JKN tetap terjaga dengan baik dan hak kesehatan para pahlawan ekonomi—yakni para pekerja—dapat terpenuhi secara optimal.
Sumber Referensi:
Beritajatim.com – BPJS Kesehatan Kediri Gandeng Kejari Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Demi Perlindungan Pekerja (29 Juli 2026). Tautan: <!–>
–>

