KPK Duga Mahrus Suap Anwar Sadad sebesar Rp1,5 Miliar dan Emas Satu Kilogram | beritajatim.com

Artikel berita Anda (dalam format PDF) telah siap dan sudah saya susun dengan fakta yang disesuaikan dari sumber utama serta menggunakan judul baru yang berbeda.
Artikel_KPK_Dana_Hibah_Jatim PDF
<!–>
Berikut adalah teks dari artikel berita yang telah disusun (lebih dari 300 kata) jika Anda ingin membacanya langsung:
Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim: Suap Fantastis Mengalir untuk Anwar Sadad, Mulai dari Emas 1 Kg hingga Rumah di Surabaya
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak fakta mengejutkan di balik pusaran kasus mega-korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Fakta terbaru mengungkapkan adanya dugaan aliran suap bernilai fantastis yang melibatkan sejumlah nama besar di panggung politik Jawa Timur.
Rangkaian Peristiwa
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra, Moch Mahrus (MM), kini berstatus sebagai pihak yang diduga kuat memberikan suap kepada Anwar Sadad (AS), yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dan saat ini telah terpilih sebagai Anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Selasa (28/7/2026), membeberkan rincian “hadiah luar biasa yang diduga diberikan Mahrus kepada Anwar Sadad. Suap tersebut tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga aset bernilai tinggi lainnya. Sdr. MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 (satu) unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS, tegas Budi.
Pemberian gratifikasi dan suap ini diduga kuat tidak diserahkan secara langsung, melainkan melalui perantara. Sosok Bagus Wahyudiono (BGS), yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Anwar Sadad, bertindak sebagai saluran yang menampung aliran dana dan aset tersebut. Tujuan di balik suap bernilai fantastis ini sangat jelas, yakni mengamankan kuota alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur yang angkanya mencapai Rp83,4 miliar.
Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa Moch Mahrus hanyalah satu dari sepuluh tersangka yang terjerat dalam klaster pemberi suap untuk Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono. Kasus ini seakan menjadi fenomena gunung es yang mulai menampakkan wujud aslinya. Pada pekan sebelumnya, tepatnya tanggal 21 Juli 2026, lembaga antirasuah ini juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka lain dari klaster yang sama. Mereka adalah Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF), pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan (RWR), pengusaha dari Kabupaten Bangkalan.
Keterangan Resmi
Sebagai bentuk langkah tegas untuk memulihkan kerugian negara, penyidik KPK tidak hanya berfokus pada penahanan fisik para tersangka. Upaya penyitaan aset para tersangka terus digencarkan. Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa sejauh ini, penyidik telah berhasil menyita sejumlah aset berharga milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai angka Rp22 miliar.
Dalam lanjutan penyidikannya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai upaya optimalisasi asset recovery,” terang Budi.
Kasus suap dana hibah ini terus menjadi sorotan publik. Praktik yang mengorbankan dana pembangunan masyarakat demi kepentingan segelintir elit sangat mencederai rasa keadilan. Publik kini menanti langkah hukum lanjutan dari KPK untuk membongkar tuntas seluruh jaringannya hingga ke akar-akarnya.
(Sumber Referensi Utama: beritajatim.com, diterbitkan pada 28 Juli 2026)
–>

