Tower BTS di Kabupaten Madiun Belum Punya SLF, Pengelola Terancam Sanksi | beritajatim.com

Your PDF file is ready
output_report PDF
<!–>
Pemerintah Tegas: Puluhan Menara Telekomunikasi di Madiun Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Hadapi Risiko Hukum
Kabupaten Madiun — Pemerintah Kabupaten Madiun mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kepatuhan infrastruktur telekomunikasi di wilayahnya. Hingga saat ini, tercatat belum ada satupun menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di Kabupaten Madiun memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, mengungkapkan bahwa kewajiban kepemilikan dokumen SLF ini mulai diberlakukan secara resmi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Namun, hingga memasuki pertengahan tahun 2026, tingkat kepatuhan dari para operator maupun pengelola menara telekomunikasi masih sangat rendah.
Menurut Anang, semenjak regulasi tersebut resmi digulirkan oleh pemerintah pusat, belum ada satu pun badan usaha atau pengelola tower yang berinisiatif mengajukan permohonan penerbitan SLF ke instansi terkait di daerah. Sejak aturan itu diberlakukan, sampai sekarang belum ada satu pun tower di Kabupaten Madiun yang mengurus maupun memiliki Sertifikat Laik Fungsi. Jadi saya pastikan seluruh tower di Kabupaten Madiun belum ber-SLF, tegas Anang saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Fungsi Krusial SLF untuk Keselamatan Publik
Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa keberadaan Sertifikat Laik Fungsi bukanlah sekadar instrumen administratif penunjang legalitas semata. Dokumen tersebut memegang peranan yang sangat vital guna memastikan bahwa struktur fisik bangunan menara benar-benar memenuhi standar teknis keamanan. Hal ini krusial untuk melindungi masyarakat luas, khususnya warga yang tinggal di sekitar radius lokasi penempatan tower.
SLF diterbitkan setelah melalui uji kelaikan teknis yang ketat. Pengujian ini tidak berhenti sekali jadi, melainkan wajib dievaluasi kembali secara berkala setiap lima tahun sekali untuk menjamin konstruksi tetap kokoh dan aman dari risiko bencana maupun kerusakan struktural.
Di tengah sorotan publik terhadap sejumlah permasalahan infrastruktur telekomunikasi di Madiun—termasuk insiden penolakan warga akibat kekhawatiran faktor usia bangunan dan ancaman angin kencang—pemerintah daerah menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihak DPMPTSP bersama instansi penegak perda berencana mengambil langkah tegas.
Keterangan Resmi
Bagi pengelola menara telekomunikasi yang terus mengabaikan kewajiban hukum ini, sanksi tegas telah disiapkan. Pemerintah Kabupaten Madiun siap menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap kepada para provider yang membandel. Langkah penertiban ini dipandang mendesak demi menciptakan ketertiban umum sekaligus memberikan rasa aman bagi warga setempat.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh operator dan pengelola infrastruktur telekomunikasi untuk segera mematuhi regulasi yang berlaku dengan melengkapi dokumen perizinan serta pengujian kelaikan bangunan. Kepatuhan hukum ini dinilai mutlak demi menjaga keseimbangan antara kemajuan akses digital dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Madiun.
Sumber Utama: –><!–> (Oleh: Rendra Bagus Rahadi).
–>
