13 Industri Wisata di Karst Gunungsewu Diduga Tak Punya AMDAL

Eksploitasi Karst Gunungsewu: Belasan Industri Wisata Beroperasi Tanpa AMDAL hingga Ancaman Kejahatan Lingkungan
GUNUNGKIDUL – Gemerlap pesatnya industri pariwisata di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, rupanya menyimpan noda hitam yang mengancam kelestarian lingkungan dan masyarakat sipil. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkap temuan mengejutkan bahwa terdapat 13 perusahaan pariwisata yang beroperasi di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tidak hanya melanggar aturan perizinan, aktivitas ini juga sarat akan dugaan kejahatan lingkungan serta potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiadaan AMDAL pada belasan industri pariwisata ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). KBAK Gunungsewu bukanlah sembarang kawasan; wilayah ini telah ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi nasional melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014. Karst Gunungsewu memiliki peran ekologis yang sangat vital sebagai pengatur alami tata air, penyerap karbon, habitat penting flora dan fauna, serta penyimpan cadangan air tanah bagi kehidupan masyarakat sekitar.
Rangkaian Peristiwa
Menurut investigasi Walhi, operasi perusahaan-perusahaan tersebut telah memicu kerusakan dan perubahan bentang alam karst seluas tak kurang dari 34,46 hektare. Perubahan lanskap ini terjadi secara radikal melalui pemangkasan dan pembelahan bukit karst, pembentukan morfologi baru, hingga eksploitasi sumber daya air tanah yang berlebihan.
Dampak buruk eksploitasi ini tidak hanya merusak alam, namun juga secara langsung menghancurkan ruang hidup dan ekonomi masyarakat lokal. Walhi mencatat dua proyek yang secara nyata menyingkirkan warga, yakni Obelix Sea View di kawasan Pantai Sanglen dan pembangunan resor On The Rock di sisi utara Pantai Watu Bolong. Imbas dari ekspansi pariwisata ini, sedikitnya 57 kepala keluarga di sekitar Pantai Sanglen dan 37 kepala keluarga di Pantai Watu Bolong menjadi korban terdampak langsung.
Suparjiyanti, salah satu warga dari Paguyuban Sanglen Berdaulat, membeberkan kepahitan yang dirasakannya. Alih-alih membawa kesejahteraan ekonomi seperti yang dipromosikan, proyek pariwisata tersebut justru merampas ruang hidup warga lokal. Warga yang sebelumnya memanfaatkan kawasan tersebut untuk berdagang maupun bertani palawija (jagung, kacang, umbi-umbian) kini dipaksa keluar demi pembangunan resor.
Hal senada diungkapkan oleh Yulianto, perwakilan warga Watu Bolong. Kelompok Masyarakat Wisata yang sudah membangun ekonomi mandiri berbasis komunitas sejak tahun 2020 kini terancam dimatikan oleh masuknya proyek raksasa yang tidak menghormati ruang kelola masyarakat.
Keterangan Resmi
Rizki Abiyoga dari Walhi Yogyakarta menegaskan bahwa pelanggaran ini bersifat sistemik dan berlapis. Ironisnya, ketiadaan dokumen lingkungan dan ketidaksesuaian tata ruang ini bahkan sudah dikonfirmasi langsung oleh Bupati Gunungkidul. Padahal, Pasal 5 ayat (2) huruf b PP Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa usaha yang berada atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib memiliki AMDAL tanpa memandang skala kegiatannya.
Menyikapi rentetan kejahatan ekologis ini, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi, Dana Prima Tarigan, menyatakan bahwa pengrusakan bentang alam dan nihilnya izin ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana asal (predicate crime) yang mengarah pada dugaan TPPU. Walhi mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menelusuri aliran dana dari proyek-proyek tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Walhi bersama warga Gunungkidul secara tegas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyidikan. Mereka menuntut penghentian aktivitas merusak tersebut dan mendesak pemerintah menjamin pemulihan hak-hak warga serta kelestarian ekologis kawasan karst Gunungsewu.
Sumber Referensi:
Betahita.id – 13 Industri Wisata di Karst Gunungsewu Diduga Tak Punya AMDAL (Diakses dari: <!–>)
–>

