Berbalik Arah! Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi dan Sowan Langsung ke Solo
HOT.co.id – Dinamika kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru yang cukup mengejutkan. Peneliti forensik digital sekaligus salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Rismon Hasiholan Sianipar, secara resmi berbalik arah dengan mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) kepada pihak kepolisian. Langkah hukum ini memicu berbagai reaksi, mengingat Rismon sebelumnya merupakan salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan keraguannya.
Kabar mengenai pengajuan restorative justice ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. Menurut keterangannya, Rismon beserta tim kuasa hukumnya telah mendatangi penyidik untuk menyerahkan surat permohonan tersebut sejak pekan lalu. “Yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya, menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Kami sebagai fasilitator sedang melakukan upaya untuk memproses permohonan yang disampaikan oleh tersangka dengan kesadarannya sendiri,” ujar Kombes Iman pada Rabu, 11 Maret 2026.
Keputusan putar balik Rismon ini rupanya didasari oleh apa yang ia sebut sebagai “temuan baru” dalam penelitian digital forensiknya. Rismon secara terbuka mengakui bahwa kesimpulan awal yang ia tuangkan bersama Roy Suryo dan dr. Tifa dalam buku Jokowi’s White Paper ternyata memiliki celah kekeliruan. Menurutnya, kesalahan fatal dalam penelitian sebelumnya adalah tidak memasukkan variabel geometri secara utuh dalam menganalisis citra digital ijazah tersebut. Setelah melakukan pengujian ulang dengan melibatkan operasi translasi (pergeseran), rotasi (perputaran), maupun penyesuaian pencahayaan, Rismon menemukan kebenaran baru yang mematahkan tudingannya sendiri. Oleh karena itu, ia menyatakan mundur dari segala polemik terkait ijazah Jokowi maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan iktikad baik penyelesaian secara restorative justice, Rismon tidak hanya berhenti pada pengajuan surat ke polisi. Pada Kamis petang, 12 Maret 2026, Rismon yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, bertolak langsung ke Solo, Jawa Tengah. Ia menyambangi kediaman pribadi Joko Widodo di kawasan Sumber untuk bersilaturahmi dan meminta maaf secara langsung. Pertemuan tertutup tersebut berlangsung selama kurang lebih satu jam. Sebelumnya, melalui kanal YouTube pribadinya (Balige Academy), Rismon juga telah menyampaikan permohonan maaf secara gentleman kepada publik dan secara khusus kepada keluarga besar Jokowi atas narasi keliru yang sempat ia gaungkan.
Manuver Rismon Sianipar ini tentu saja mengejutkan rekan-rekan sesama tersangka di “klaster kedua”, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Merespons hal tersebut, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan pribadi Rismon, namun ia dan dr. Tifa memilih untuk tetap teguh pada pendirian mereka. “Kami tidak mundur 0,1 persen pun. Kalau ada sahabat yang mungkin merasa kurang nyaman dan ingin mengulangi penelitiannya, silakan saja. Kami tetap pada keyakinan kami,” tegas Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, justru mempertanyakan apakah keputusan Rismon murni atas kehendak bebas atau berada di bawah tekanan. Refly mengaku kehilangan kontak dengan Rismon, di mana pesan WhatsApp yang ia kirimkan untuk mengonfirmasi hal ini hanya berstatus centang satu.
Sebagai kilas balik, kasus dugaan fitnah ijazah palsu ini bermula dari laporan Jokowi yang kemudian berujung pada penetapan delapan orang tersangka oleh Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2025 lalu. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Sebelum Rismon, dua tersangka lain dari “klaster pertama”, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah lebih dulu menempuh jalur restorative justice. Keduanya resmi mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada pertengahan Januari 2026 usai melakukan sowan dan meminta maaf langsung kepada Jokowi di Solo. Kini, publik tinggal menunggu apakah permohonan restorative justice Rismon Sianipar akan segera berujung pada penerbitan SP3 yang sama oleh pihak kepolisian.

