Aturan Ketat Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dilarang Punya Medsos
JAKARTA, Hot.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia tengah mematangkan draf regulasi baru yang secara tegas akan melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki dan mengakses media sosial. Kebijakan radikal ini ditargetkan mulai memasuki tahap uji coba dan sosialisasi pada 28 Maret 2026 mendatang. Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons langsung terhadap lonjakan kasus perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi anak, serta krisis kesehatan mental yang dipicu oleh paparan konten digital yang tidak terfilter.
Menteri Komunikasi dan Digital dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa intervensi negara kini berstatus mendesak. Berdasarkan data evaluasi kementerian, mekanisme pengawasan mandiri yang selama ini diserahkan kepada pihak orang tua dinilai tidak lagi efektif untuk membendung arus informasi dan algoritma adiktif dari platform raksasa teknologi. Oleh karena itu, regulasi yang mengikat secara hukum disiapkan guna menekan penyedia layanan agar lebih bertanggung jawab terhadap keamanan ekosistem digital di Indonesia.
Dalam penerapannya nanti, aturan ini akan mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, termasuk raksasa teknologi seperti Meta (Instagram, Facebook), ByteDance (TikTok), X, dan Google (YouTube), untuk mengubah sistem pendaftaran pengguna mereka. Mekanisme “centang kotak usia” atau sekadar memasukkan tahun lahir secara manual yang selama ini mudah dimanipulasi oleh anak-anak, dipastikan tidak akan berlaku lagi.
Pemerintah melalui Komdigi mendesak implementasi sistem verifikasi usia (age verification system) yang berlapis dan presisi. Salah satu opsi teknis yang saat ini sedang dikaji secara mendalam adalah integrasi sistem pendaftaran media sosial dengan pangkalan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Nantinya, pendaftaran akun baru dimungkinkan harus menggunakan verifikasi identitas resmi seperti Kartu Identitas Anak (KIA) atau membutuhkan otorisasi digital langsung dari akun orang tua yang telah terverifikasi KTP-nya.
Komdigi juga telah menyiapkan sanksi berjenjang bagi platform digital yang terbukti abai atau sengaja melonggarkan sistem mereka sehingga anak di bawah usia 16 tahun tetap bisa beroperasi secara bebas. Sanksi tersebut dimulai dari teguran administratif, denda finansial yang dihitung berdasarkan persentase pendapatan perusahaan di Indonesia, hingga langkah paling tegas berupa pemblokiran layanan dan pencabutan izin operasi secara permanen di wilayah hukum Republik Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif wacana regulasi ini. KPAI menilai bahwa pembatasan usia penggunaan media sosial sejalan dengan upaya pemenuhan hak anak atas pelindungan dari informasi yang merugikan perkembangan psikologis dan moral mereka. Meski demikian, sejumlah pakar keamanan siber turut memberikan catatan kritis. Mereka mengingatkan pemerintah dan pengembang platform bahwa sistem verifikasi yang mewajibkan penyerahan data kependudukan harus diiringi dengan jaminan keamanan tingkat tinggi, guna mencegah terjadinya kebocoran data pribadi berskala besar di masa mendatang.
Langkah tegas yang diambil Indonesia ini tercatat sejalan dengan tren regulasi perlindungan anak di tingkat global. Sebelumnya, pemerintah Australia telah lebih dulu mengesahkan undang-undang serupa yang memberikan denda miliaran rupiah bagi platform media sosial yang gagal mencegah anak di bawah umur mengakses layanan mereka. Hal senada juga tengah didorong oleh sejumlah negara di kawasan Uni Eropa dan Inggris melalui pembaruan regulasi Online Safety Act.
Penerapan aturan ini diprediksi akan mengubah peta demografi pengguna internet di Indonesia secara signifikan dan memaksa para pelaku industri digital, termasuk pembuat konten dan pengiklan, untuk menyesuaikan kembali strategi pasar mereka. Pemerintah berjanji akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan menjelang tanggal uji coba yang ditetapkan pada akhir bulan ini.

