Angin Segar Jelang Lebaran: Menaker Sahkan Aturan BHR 2026, Ojol dan Kurir Resmi Kebagian Jatah 25 Persen!
HOT.co.id – Kabar gembira akhirnya berembus bagi jutaan pekerja lepas di sektor transportasi daring dan logistik di seluruh Indonesia. Menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi merilis aturan baru terkait pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) yang secara khusus ditujukan bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik. Kebijakan progresif yang diumumkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Selasa (3/3/2026) ini sontak menjadi perbincangan hangat dan trending topic di berbagai platform media sosial, sekaligus menjadi tonggak sejarah baru bagi kesejahteraan pekerja gig economy di Tanah Air.
Selama bertahun-tahun, status hubungan kerja pengemudi ojol dan kurir yang dilabeli sebagai “mitra” oleh perusahaan aplikator kerap menjadi sandungan utama dalam memperoleh hak Tunjangan Hari Raya (THR) selayaknya pekerja kantoran. Namun, melalui beleid terbaru ini, pemerintah mengambil jalan tengah dengan memperkenalkan skema BHR. Formula besaran BHR yang ditetapkan adalah sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama kurun waktu tiga hingga enam bulan terakhir, tergantung masa aktif akun masing-masing pengemudi. Langkah ini dinilai sebagai terobosan berani yang menyeimbangkan antara hak pekerja berbasis kemitraan dengan kemampuan finansial perusahaan penyedia platform digital.
“Kita menyadari betul bahwa saudara-saudara kita yang berprofesi sebagai ojek online dan kurir logistik adalah garda terdepan penggerak ekonomi digital, terutama menjelang momentum hari raya di mana lonjakan pesanan dan pengiriman barang terjadi sangat masif,” ungkap Menaker Yassierli dalam konferensi persnya. Beliau menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa lagi menutup mata terhadap kerentanan ekonomi yang dihadapi para pekerja harian ini. Pemberian BHR sebesar 25 persen ini diharapkan mampu menjadi jaring pengaman sosial (social safety net) tambahan agar mereka juga bisa merayakan Lebaran dengan lebih layak bersama keluarga di kampung halaman.
Kebijakan ini tentu saja langsung disambut dengan gegap gempita oleh berbagai komunitas ojol dan kurir di dunia maya. Di platform X (sebelumnya Twitter), tagar #BHROjol2026 dan #TerimaKasihMenaker langsung merajai daftar trending topic sejak siang hari. Banyak pengemudi yang membagikan tangkapan layar perhitungan estimasi BHR mereka ke grup-grup WhatsApp komunitas. “Alhamdulillah, akhirnya perjuangan bertahun-tahun didengar. Biarpun judulnya BHR dan bukan THR penuh, nominal 25 persen ini sangat berarti buat beli baju anak dan tambah ongkos mudik,” cuit salah satu akun anonim yang kerap menyuarakan hak-hak pekerja transportasi daring.
Kendati disambut positif, regulasi baru ini juga membawa pekerjaan rumah yang tidak sedikit bagi perusahaan aplikator raksasa seperti Gojek, Grab, Maxim, Lalamove, hingga Shopee Express. Pemerintah memberikan tenggat waktu yang tegas bagi perusahaan untuk segera menyosialisasikan tata cara pencairan BHR ini melalui aplikasi masing-masing mitra. Kemnaker menuntut transparansi penuh dalam proses perhitungan “rata-rata pendapatan bersih” agar tidak terjadi perselisihan angka antara sistem aplikator dan catatan harian pengemudi. Selain itu, pencairan BHR ini wajib diselesaikan selambat-lambatnya H-7 sebelum perayaan Idul Fitri, sama seperti aturan pencairan THR pada umumnya.
Untuk memastikan kepatuhan pihak perusahaan, Kemnaker juga telah menyiapkan instrumen pengawasan yang ketat. Posko Satgas BHR/THR 2026 akan dibuka tidak hanya untuk pekerja formal, tetapi juga secara khusus menerima aduan dari para mitra ojol dan kurir jika pihak aplikator mangkir dari kewajiban pencairan BHR atau kedapatan melakukan pemotongan sepihak secara sewenang-wenang. Sanksi administratif hingga teguran tertulis telah disiapkan bagi platform yang melanggar ketentuan pencairan ini.
Pada akhirnya, penetapan regulasi BHR 2026 ini bukan sekadar soal perputaran uang di hari raya, melainkan soal kehadiran dan pengakuan negara terhadap eksistensi serta martabat jutaan pekerja gig economy. Selama ini, mereka telah menjadi tulang punggung denyut nadi perekonomian modern Indonesia, dan sudah sewajarnya keringat mereka diapresiasi secara layak menjelang hari kemenangan.

