Video ‘Misterius’ WNA Jual Lahan di Kintamani

Judul Baru: Heboh Bule Amerika Jadi Makelar Tanah di Kintamani, Pemkab Bangli dan Imigrasi Turun Tangan
Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) secara terang-terangan mempromosikan lahan seluas 54 are (sekitar 5.400 meter persegi) di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, belakangan ini menjadi viral dan memicu sorotan tajam di media sosial. Aksi bule yang diketahui merupakan pria asal Amerika Serikat berinisial SR (34) tersebut memancing polemik, terutama mengenai legalitas seorang WNA yang bertindak seolah-olah sebagai makelar atau perantara jual beli properti di Indonesia.
Rangkaian Peristiwa
Berdasarkan fakta yang merujuk pada pemberitaan utama (seperti yang turut disoroti oleh NusaBali), SR mengunggah video penawaran tanah tersebut melalui akun Facebook bernama ‘Sellingkintamani’. Dalam rekaman itu, SR tampil dengan latar belakang kaldera Gunung Batur dan Danau Batur, mengklaim bahwa lahan yang ia tawarkan memiliki pemandangan paling spektakuler di seluruh Bali. Secara spesifik, ia menyasar para investor atau pengembang yang ingin membangun vila maupun akomodasi wisata eksklusif.
Dalam narasinya, bule tersebut sesumbar bahwa ia membutuhkan waktu lama untuk membujuk pemilik tanah. I drop this land over here after five years of convincing the owner to sell this beautiful, only non-developed land in the busiest streets of Kintamani, ujarnya dalam bahasa Inggris di video tersebut. Lebih berani lagi, SR menawarkan tanah tebing tersebut dengan menjanjikan status freehold atau hak milik, sesuatu yang sangat dipertanyakan oleh warganet karena kepemilikan hak milik seutuhnya oleh WNA dilarang keras oleh hukum agraria di Indonesia.
Keterangan Resmi
Menanggapi fenomena viral ini, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, langsung mengambil langkah tegas. Ia memastikan bahwa pihak Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosan) Kabupaten Bangli telah bergerak cepat untuk melacak keberadaan akun yang menyebarkan video misterius tersebut. Setelah dicek, akun ‘Sellingkintamani’ terindikasi mencurigakan karena baru dibuat, hanya memiliki tiga pengikut, dan memuat tiga unggahan. Pemkab Bangli memandang ini sebagai informasi yang berpotensi menyesatkan, apalagi WNA dilarang mencari keuntungan sebagai perantara transaksi jual beli properti di dalam negeri.
Selain Pemerintah Kabupaten Bangli, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga tidak tinggal diam menyikapi kegaduhan ini. Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap SR pada Kamis, 30 Juli 2026. Pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap aktivitas WNA tersebut, yang diduga kuat melanggar aturan izin tinggal keimigrasian dengan berbisnis secara ilegal.
Hingga saat ini, pihak Imigrasi masih menunggu iktikad baik dari SR untuk hadir memenuhi panggilan guna menjalani pemeriksaan hukum. Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat setempat mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas warga negara asing di Bali yang kerap kali kedapatan menyalahgunakan visa mereka demi meraup keuntungan finansial lewat celah yang melanggar aturan negara.

