Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2026, Naik Dibanding Tahun Lalu | beritajatim.com

Angin Segar bagi Petani, Pemkab Sumenep Resmi Naikkan Standar Harga Minimal Tembakau Musim Panen 2026
SUMENEP – Angin segar kembali berhembus bagi para pahlawan devisa cukai di Kabupaten Sumenep, Madura. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi telah menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) untuk musim panen tahun 2026. Standar harga patokan ini dipastikan mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang diharapkan mampu memberikan jaminan keuntungan lebih layak bagi para petani lokal.
Penetapan angka tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan melalui proses musyawarah matang yang melibatkan berbagai elemen penting. Elemen tersebut di antaranya adalah gabungan kelompok tani (Gapoktan), pihak pabrikan rokok, pengelola gudang, kalangan akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan media.
Rangkaian Peristiwa
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa TIHT merupakan patokan utama dalam menentukan harga minimum pembelian tembakau di tingkat petani. Angka ini dihitung secara teliti dengan mempertimbangkan seluruh biaya riil produksi yang harus dikeluarkan petani. Perhitungannya mencakup biaya bibit, pupuk, pestisida, perlengkapan seperti tikar dan tali, hingga ongkos tenaga kerja sejak masa pengolahan lahan, tanam, perawatan, masa panen, hingga pascapanen, tegas Achmad Fauzi.
Lebih rinci, Pemkab Sumenep mengklasifikasikan TIHT 2026 ke dalam tiga jenis wilayah tanam. Pertama, untuk tembakau gunung, harganya dipatok pada angka Rp69.489 per kilogram, naik sebesar Rp1.560 atau 2,30 persen dari tahun 2025. Kedua, tembakau tegal ditetapkan di angka Rp64.765 per kilogram (mengalami kenaikan Rp1.648 atau 2,61 persen). Terakhir, untuk kategori tembakau sawah, titik impasnya berada di angka Rp48.533 per kilogram, yang mencatat persentase kenaikan tertinggi mencapai 5,08 persen atau Rp2.345 dibanding tahun lalu.
Bupati Fauzi juga menyampaikan pandangan optimisnya terkait kondisi pasar tembakau di Sumenep tahun ini. Menurut data terbaru, luas area lahan tanam tembakau di wilayah tersebut mengalami penurunan, yakni menyusut menjadi sekitar 12.000 hektare dari 14.000 hektare pada tahun sebelumnya. Di sisi lain, kebutuhan bahan baku dari pabrikan rokok masih jauh lebih besar daripada estimasi hasil panen.
Keterangan Resmi
Otomatis, dengan hasil panen yang ada sementara permintaan dari pabrikan sangat tinggi, harga di pasaran berpotensi meroket melampaui titik impas. Pabrikan dipastikan akan saling berebut dan berlomba memberikan harga terbaik untuk menyerap tembakau milik petani lokal, terangnya optimis.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkab Sumenep tidak akan lepas tangan begitu saja usai penetapan ini diumumkan. Tim gabungan akan diterjunkan (turba) guna melakukan pemantauan ketat di sejumlah pabrikan maupun gudang pembelian. Pemerintah memastikan patokan harga ini dijadikan standar batas bawah. Jika ditemukan ada pabrikan yang berani membeli tembakau petani di bawah harga TIHT, Pemkab tidak akan segan melayangkan teguran keras hingga pemanggilan resmi.
Di akhir pernyataannya, Bupati Sumenep memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para petani tembakau maupun pihak produsen rokok. Keduanya dinilai saling bersinergi dalam menggerakkan perekonomian masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, sekaligus menjadi pilar utama penyumbang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tanpa dedikasi petani tembakau dan keberadaan pabrikan rokok, tidak akan ada yang namanya DBHCHT. Di mata pemerintah daerah, mereka adalah pejuang yang patut kita apresiasi penuh, pungkasnya.
Sumber Referensi dan Fakta:
Artikel ini diolah dan dikembangkan berdasarkan berita utama dari beritajatim.com yang dipublikasikan pada 30 Juli 2026. Tautan sumber asli: <!–>.
–>

