Polres Tulang Bawang Barat Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat
Berikut adalah artikel berita yang telah disusun ulang dengan judul baru, perluasan konteks kepatuhan hukum, dan jumlah kata yang melebihi 300 kata, dengan tetap mempertahankan akurasi fakta sesuai sumber yang Anda berikan.
Kesadaran Hukum Meningkat, Polres Tulang Bawang Barat Apresiasi Langkah Warga Serahkan Senpi Rakitan
TULANG BAWANG BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, kembali menunjukkan keberhasilan dalam menggalang pendekatan persuasif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Langkah nyata ini dibuktikan dengan diterimanya penyerahan satu pucuk senjata api (senpi) ilegal berjenis revolver rakitan dari warga setempat. Proses penyerahan ini berlangsung lancar tanpa paksaan, sekaligus menjadi bukti nyata semakin tingginya tingkat kesadaran hukum di tengah masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Rangkaian Peristiwa
Penyerahan senjata api rakitan tersebut diwakili dan difasilitasi oleh Haryanto, yang merupakan Kepala Tiyuh (Desa) Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Secara proaktif dan sukarela, ia mendatangi pihak kepolisian pada hari Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Langkah positif dari pimpinan aparatur desa ini langsung mendapat sambutan baik dari jajaran Satuan Intelkam (Sat Intel) Polres Tubaba.
Kanit Kam Satintelkam Polres Tubaba, Ipda Maramis SH, beserta personel Unit Kam yang menerima langsung serahan tersebut, mengonfirmasi rincian barang bukti yang diamankan kepolisian. “Kami telah menerima penyerahan senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam. Senjata tersebut diserahkan sebanyak satu pucuk, dalam keadaan tanpa amunisi, oleh Kepala Tiyuh di wilayah hukum Polsek Tumijajar,” urai Ipda Maramis.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni S.IK, M.I.K., melalui Kasat Intelkam AKP Feri Yuliansyah S.Sos., M.M., memberikan penjelasan lebih mendalam terkait penyerahan senpi ini. Menurut AKP Feri, tindakan sukarela masyarakat tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi hukum di Indonesia. Kepolisian menggaransi bahwa tidak akan ada proses penahanan atau sanksi pidana bagi warga yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan barang berbahaya tersebut ke pihak kepolisian.
Keterangan Resmi
“Tindakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan hukum. Jika masyarakat mau menyerahkan senjata ilegal atau rakitan secara sukarela, maka dipastikan pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum apa pun,” ujar AKP Feri Yuliansyah pada Sabtu (25/7/2026).
Namun demikian, AKP Feri juga memberikan peringatan tegas bagi siapa saja yang masih berani menyimpan, memiliki, atau menguasai senjata api tanpa izin secara sembunyi-sembunyi. Kepolisian tidak akan segan untuk memproses hukum pihak-pihak yang terjaring operasi dan kedapatan menyimpan senjata ilegal. Ia mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api dan bahan peledak secara ilegal melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman pidananya sangat berat, pelaku dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Di penghujung keterangannya, pihak Polres Tubaba menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Tiyuh Gunung Menanti, Haryanto. Partisipasi aktifnya dinilai sangat krusial dalam membantu Polri menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif. Kepolisian menaruh harapan besar agar langkah kooperatif ini dapat memotivasi warga di wilayah lain yang masih menguasai senpi rakitan untuk segera menyerahkannya kepada aparat penegak hukum secara sukarela.
(Sumber Utama: HotNews.co.id)

