BGW Kawal Perlindungan Hak Adat Maluku, DPRD Siapkan Perda Payung untuk Negeri-Negeri Adat
Gambar dari artikel sumber. Sumber: Cakra News
BGW Kawal Perlindungan Hak Adat Maluku, DPRD Siapkan Perda Payung untuk Negeri-Negeri Adat
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun (BGW), menegaskan komitmennya untuk mengawal penguatan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Maluku melalui pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum atas hak-hak adat, wilayah petuanan, serta eksistensi negeri-negeri adat. Hal ini disampaikan dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026, di Ambon.
Momentum Penting untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
FGD bertema Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut diselenggarakan oleh anggota DPD RI asal Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, di Cafe Ujung JMP Ambon. Dalam forum ini, BGW menyatakan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam membahas masa depan masyarakat hukum adat yang masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait penguasaan tanah dan hutan adat.
Menurut BGW, persoalan masyarakat hukum adat semakin mendesak untuk ditangani di tengah pelaksanaan berbagai proyek pembangunan dan program strategis yang sering menimbulkan konflik pemanfaatan ruang serta klaim atas wilayah adat. Ia mengungkapkan banyak masyarakat adat yang masih mengeluhkan pengambilan hutan dan tanah ulayat secara sepihak.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas mempertegas amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” ujar BGW.
DPRD Maluku Inisiasi Perda Payung untuk Negeri-Adat
Selain mendorong lahirnya regulasi di tingkat nasional, BGW mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Maluku tengah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai instrumen hukum yang memperkuat perlindungan masyarakat adat di daerah. Rancangan perda ini merupakan usulan inisiatif DPRD melalui Komisi I dan telah melewati tahapan studi awal.
Dalam waktu dekat, DPRD akan menggelar uji publik dengan melibatkan para raja, Latupati, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga para aktivis untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut. BGW berharap seluruh stakeholder dapat hadir dalam satu ruang bersama agar perda ini dapat segera ditetapkan sebagai perda payung bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing.
Perda sebagai Landasan Pengakuan dan Mitra Strategis Pembangunan
BGW menegaskan bahwa kehadiran perda tersebut bukan hanya sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat, tetapi juga menjadi landasan agar setiap kebijakan pembangunan dan investasi di Maluku tetap menghormati hak-hak adat serta melibatkan masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Dengan adanya pengakuan yang jelas melalui undang-undang maupun perda, maka setiap kebijakan pemerintah akan menempatkan masyarakat hukum adat pada posisi yang semestinya sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek,” tegas BGW.
Penguatan regulasi ini diharapkan dapat menempatkan masyarakat hukum adat sebagai mitra strategis pembangunan yang memiliki hak untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri. Melalui langkah ini, DPRD Maluku di bawah kepemimpinan BGW menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Informasi ini dapat diperbarui apabila terdapat perkembangan resmi selanjutnya.

