RUU ASN baru siapkan KPI ketat, yang berkinerja buruk bisa dipecat
Gambar dari artikel sumber. Sumber: CNA
RUU ASN Baru Siapkan KPI Ketat, Pegawai Berkinerja Buruk Bisa Dipecat
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tengah disiapkan untuk memperketat sistem evaluasi kinerja birokrasi di Indonesia. Dalam revisi aturan kepegawaian ini, DPR mendorong penerapan Key Performance Indicator (KPI) yang lebih ketat sehingga pegawai yang tidak memenuhi target kinerja berpotensi diberhentikan dari jabatannya.
Komisi II DPR Dorong Sistem Evaluasi Berbasis KPI
Ketua Komisi II DPR, M Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penerapan KPI yang tegas sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi Indonesia yang selama ini dinilai masih tertinggal dibandingkan banyak negara lain. Menurut Rifqinizamy, status ASN selama ini kerap dianggap sebagai “zona nyaman” karena minimnya evaluasi kinerja yang berdampak pada kepastian karier dan pensiun seumur hidup.
“Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus,” ujar Rifqinizamy dalam rapat kerja bersama pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2025, seperti dikutip Kompas.com.
Rifqinizamy juga menyampaikan data bahwa indeks efektivitas pemerintahan Indonesia saat ini berada di peringkat 82 dari 193 negara, sementara dalam Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index), Indonesia menempati peringkat 109 dari 182 negara dengan skor 34 dari 100. Hal ini menjadi salah satu alasan pentingnya reformasi sistem kepegawaian agar birokrasi lebih kompetitif dan berorientasi pada hasil.
Budaya Kompetisi dan Kepastian Hukum bagi Kepala Daerah
RUU ASN yang sedang dirancang ini diharapkan menjadi momentum untuk mengubah sistem kepegawaian yang selama ini kurang berbasis kinerja. Rifqinizamy menegaskan bahwa pegawai yang tidak mampu memenuhi target kinerja dapat diberhentikan, sehingga budaya kompetisi di birokrasi semakin kuat.
“Sistem kerja di sektor swasta telah menerapkan kompetisi berbasis kinerja. Karena itu, mekanisme serupa perlu diterapkan di lingkungan ASN melalui revisi undang-undang,” kata Rifqinizamy.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sistem KPI yang jelas juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah seperti bupati, gubernur, dan wali kota dalam mengevaluasi kinerja aparatur di bawahnya. Saat ini, menurut Rifqinizamy, kepala daerah sering mengalami kesulitan dalam memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi standar karena tidak adanya indikator yang jelas.
“Orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan, tidak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah, bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban,” ujarnya.
Pemerintah Sependapat, KPI Tidak Hanya untuk Individu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menyatakan pemerintah sependapat bahwa ASN perlu memiliki KPI yang jelas. Namun, menurut Rini, indikator tersebut tidak hanya mengukur kinerja individu, melainkan juga harus memperhatikan dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Saya kira ini penting sekali bahwa setiap ASN memang perlu, penting untuk memperhatikan KPI, tetapi KPI juga bukan KPI perseorangan tapi bagaimana dampaknya kepada masyarakat,” kata Rini dalam rapat kerja tersebut.
Dengan adanya revisi RUU ASN ini, diharapkan birokrasi Indonesia dapat menjadi lebih kompetitif dan profesional, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan. Penerapan KPI yang ketat juga diharapkan dapat menekan praktik-praktik yang tidak produktif dan meningkatkan akuntabilitas aparatur sipil negara.
Informasi dalam artikel ini dapat diperbarui apabila terdapat perkembangan resmi selanjutnya.

