BGN Memiliki Utang pada Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun – D-ONENEWS.COM
Gambar dari artikel sumber. Sumber: D-One News
BGN Memiliki Utang pada Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun
Jakarta, 18 Juli 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan memiliki utang kepada pihak ketiga sebesar Rp1,6 triliun yang berasal dari anggaran tahun 2025. Utang ini merupakan kewajiban atas berbagai kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan, namun pembayarannya belum terealisasi. BGN berkomitmen untuk melunasi tunggakan tersebut melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026.
Rincian Utang dan Proses Penyelesaian
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa tunggakan sebesar Rp1,6 triliun tersebut merupakan hasil dari kegiatan yang telah selesai pada tahun anggaran 2025, namun belum dibayarkan. “Tunggakan tahun 2025 ada Rp1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026,” ujar Arumsari, dikutip dari D-One News pada Sabtu, 18 Juli 2026.
BGN saat ini tengah melakukan revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Namun, proses pembayaran masih tertunda karena harus melalui beberapa tahap review oleh Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tergantung pada nilai tagihan.
“Ini yang masih dalam proses. Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN, belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses,” tambah Arumsari.
Komposisi Utang dan Status Pengakuan
Lebih lanjut, Arumsari menguraikan bahwa dari total tunggakan Rp1,6 triliun, sebanyak Rp870 miliar telah dikoreksi dan diakui sebagai utang kepada pihak ketiga. Namun, angka ini masih dapat berubah sesuai hasil review yang sedang berlangsung.
Sementara itu, sebesar Rp743 miliar belum diyakini oleh DJA sebagai utang pihak ketiga berdasarkan hasil konfirmasi dari BPK. Oleh karena itu, nilai tersebut belum masuk dalam laporan keuangan resmi BGN, meskipun tetap dicatat sebagai potensi tagihan dalam catatan atas laporan keuangan.
“Yang terakhir ini adalah nilai yang belum diyakini. Artinya pihak DJA belum bisa menganggap ini diakui sebagai utang kepada pihak ketiga, karena belum memenuhi kualifikasi bahwa itu utang kepada pihak ketiga. Ini juga berdasarkan hasil konfirmasi oleh BPK,” jelas Arumsari.
Adapun rincian tunggakan tersebut tersebar di berbagai pos kegiatan, antara lain:
- Belanja bahan seperti seragam, KLB, call center, sendok, dan lain-lain sebesar Rp16,1 miliar
- Sertifikasi SPPG sebesar Rp111 miliar
- Jasa konsultan sebesar Rp200 juta
- Sewa kendaraan insidentil sebesar Rp121 juta
- Honor narasumber kegiatan Bimtek penjamah makanan sebesar Rp812 juta
- Jasa lainnya seperti event organizer dan publikasi sebesar Rp330 miliar
- Utang ke Universitas Pertahanan (Unhan) untuk UH/UT dan pengiriman barang sebesar Rp7,3 miliar
- Perjalanan dinas sebesar Rp684 juta
- Tunggakan bantuan pemerintah untuk MBG sebesar Rp100 miliar
- Belanja modal pembangunan dapur APBN sebesar Rp1,04 triliun
Janji Pelunasan dan Harapan Penyelesaian
Arumsari menegaskan bahwa BGN berkomitmen untuk melunasi seluruh tunggakan tersebut pada tahun 2026. Namun, beberapa alokasi anggaran saat ini masih diblokir dan menunggu proses review selesai agar pembayaran dapat segera dilakukan oleh DJA.
“Totalnya Rp1,609 triliun. Tapi Insya Allah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini. Tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggaran masih diblokir. Tetapi beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA,” pungkasnya.
Informasi ini disampaikan berdasarkan laporan dari D-One News pada 18 Juli 2026 dan dapat diperbarui apabila ada perkembangan resmi selanjutnya.

